Muara Teweh, 07 Pebruari 2020 - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dimana salah satunya dalam bentuk Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat untuk penentuan TPP pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai 2. Rapat yang dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP dihadiri oleh Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKA serta Unsur SKPD Barito Utara yang masuk dalam Tim Pelaksana TPP ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat tersebut dibahas susunan keanggotaan Tim TPP, dimana susunan Tim TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut adalah Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua I, Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua II, dan anggota terdiri dari Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKA, Kepala Diskominfosandi, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Rapat menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan membuat kriteria dalam pemberian Tunjangan TPP ASN, dimana nantinya akan ditentukan ukuran-ukuran dan kreterianya. "Sehingga pemberian TPP nanti berdasarkan analisis beban kerja, kondisi tempat bertugas maupun indikator-indikator tambahan lainnya," ungkap Ir. Inriaty.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih akan membahas kriteria-kriteria apa saja yang diperlukan dalam pemberian TPP. Selain itu ke depan dalam pemberian TPP, Kepala Daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD. Akan tetapi perlu adanya konsultasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri. "Nantinya akan dikonsultasikan untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri, setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan," tutup Inriaty.
Adapun Plt. Kepala BKPSDM, Fakhri Fauzi, S.ag.,M.H menyampaikan bahwa untuk total ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara berjumlah 3.966 orang. Dari total seluruh ASN tersebut, terbagi atas pejabat sebanyak 685 orang yakni Eselon II.a sebanyak 1 orang, Eselon II.b sebanyak 20 orang, Eselon III.a sebanyak 51 orang, Eselon III.b sebanyak 96 orang, Eselon IV.a sebanyak 439 orang, dan Eselon IV.b sebanyak 78 orang. Selanjutnya, jumlah pejabat fungsional umum 1084 orang, fungsional guru dan pengawas sekolah 1691 orang, dan fungsional tenaga kesehatan dan lainnya 506 orang.
Di tempat terpisah, Bupati Barito Utara mengharapkan nantinya setelah TPP ASN ditetapkan, etos kerja dan tanggung jawab dari setiap pejabat maupun pegawai secara terstruktur akan dapat lebih optimal dalam melaksanakan pekerjaan. "Kinerja mereka akan terukur pada item indikator sesuai jenjang yang dijalankan," jelas H. Nadalsyah. Pemberian TPP merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan pegawai sesuai mekanisme dan aturan yg berlaku. "Besarannya nanti akan disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, juga menyesuaikan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara," tutup H. Nadalsyah. (Diskominfosandi2020)